Kemenkes: Mulai Hari Ini, Exit Test PCR Pasien Covid-19 Hanya Satu Kali Saja

- 23 Februari 2022, 12:29 WIB
Warga menjalani tes usap atau swab test secara drive thru di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020). Sebagai bentuk gotong-royong dan solidaritas untuk mempercepat penanganan COVID-19 di Indonesia, Tanoto Foundation dan Temasek Foundation International melakukan donasi bersama dengan memberikan bantuan kepada Genomik Solidaritas Indonesia (GSI Lab) berupa instrumen PCR, reagent kit dan bahan habis pakai untuk pemeriksaan PCR. ANTARA FOTO/Rivan
Warga menjalani tes usap atau swab test secara drive thru di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020). Sebagai bentuk gotong-royong dan solidaritas untuk mempercepat penanganan COVID-19 di Indonesia, Tanoto Foundation dan Temasek Foundation International melakukan donasi bersama dengan memberikan bantuan kepada Genomik Solidaritas Indonesia (GSI Lab) berupa instrumen PCR, reagent kit dan bahan habis pakai untuk pemeriksaan PCR. ANTARA FOTO/Rivan /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

PORTAL LEBAK - Kementerian Kesehatan menegaskan exit test PCR bagi pasien Covid-19 dari yang sebelumnya harus dua kali (H+5 dan H+6) jadi satu kali (pada H+5).

Penyederhanaan exit test PCR ini diumumkan kemenkes dan berlaku mulai 22 Februari 2022 malam.

"Untuk exit test PCR ke-2 tidak diperlukan. Hanya cukup sekali saja lakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” ungkap Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, dilansir PortalLebak.com dari laman kemenkes.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan: Usai Isolasi Mandiri, Status Warna di Aplikasi PeduliLindungi Akan Berubah

Jika exit test PCR negatif, menurut Setiadji, maka status di PeduliLindungi pasien secara otomatif berubah menjadi hijau.

Penyederhanaan ini dinyatakan kemenkes mulai berlaku pada Selasa 22 Februari 2022 malam, 23.59 WIB.

Seperti diketahui Sebelumnya, Kemenkes memutuskan exit test PCR harus dilakukan dua kali yakni pada H+5 (hari ke-6) dengan hasil negatif.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Internasional dari Kemenkes: Cara Mendapatkan dan Tujuan Penggunaannya

Selanjutnya harus dilanjutkan dengan tes PCR kedua, di hari berikutnya. Hal ini, kerap menimbulkan pertanyaan di masyakarat yang telah memperoleh hasil negatif dari tes pada H+5, namun status di aplikasi PeduliLindungi masih berwarna hitam.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x