Laporan Roy Suryo Soal Suara Toa Masjid dan Gonggongan Anjing Ditolak, GP Ansor Lapor Balik

- 25 Februari 2022, 10:00 WIB
LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa  / foto:nu.or.id
LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa / foto:nu.or.id /

“Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” paparnya kesal.

Sikap Roy Suryo menurut Dendy, yang membawa pernyatan Menang ke jalur hukum berpotensi terus memperkeruh suasana kebatinan di tanah air.

Baca Juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Judi Online dan HOAX

Pasalnya, menteri agama sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.

Dendy berpendapat, Menag Yaqut hanya memberi contoh, di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Selanjutnya beberapa media massa yang telah menerapkan pemberitaan yang salah, juga telah memberikan klarifikasinya.

Baca Juga: Dahyun TWICE Tampil All Out Meskipun Kondisinya Tidak Fit, Para Fans Kagum

Meski pelaporan ke polisi, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh sembarangan.

“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” tandasnya.

Seperti diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Menteri Agama Gus Yaqut terkait pernyataan suara toa masjid yang dibandingkan dengan gonggongan anjing.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x