PORTAL LEBAK - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai semua warga negara Indonesia berkedudukan sama di mata hukum.
Sehingga menteri agama mendorong polisi memproses hukum seluruh pihak yang diduga mengumbar ujaran kebencian dan menjalankan penistaan agama dan simbol-simbolnya.
“Semua warga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” tegas Menag Yaqut, yang PortalLebak.com kutip dari kemenag.go.id, Kamis 26 Agustus 2021.
Baca Juga: PGI Minta Pemerintah Bersikap Bijaksana dan Adil Terkait Kasus Penistaan Agama
Sikap tegas Polri didukung penuh Menteri agama, apalagi sikap untuk menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara di tanah air.
“Siapapun pelakunya dan dari agama manapun, seluruh penghina simbol agama harus diproses hukum," pungkasnya.
"Jika dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi: Muhammad Kece Ditangkap, Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Buat Gaduh
Menag Yaqut menghimbau umat beragama di tanah air agar menyerahkan segala kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.