Laporan Roy Suryo Soal Suara Toa Masjid dan Gonggongan Anjing Ditolak, GP Ansor Lapor Balik

- 25 Februari 2022, 10:00 WIB
LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa  / foto:nu.or.id
LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa / foto:nu.or.id /

PORTAL LEBAK - Laporan polisi Roy Suryo, soal ucapan Menteri Agama Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang suara toa masjid dan gonggongan anjing ditolak polisi.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Februari 2022.

Pascalaporannya ditolak Polda Metro Jaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor, berniat melaporkan balik Roy Suryo terkait pencemaran nama baik.

Baca Juga: Masa PPKM Level 4: Polres Lebak Gandeng GP Ansor, Jarum dan Kumala Salurkan Bansos

“Kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dilansir Galamedia dari keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Februari 2022.

Tim LBH Ansor terus mengumpulkan bukti-bukti adanya pemotongan video, yang ditengarai menjadi upaya framing atau penggiringan opini, yang mengakibatkan timbul rasa kebencian dari pihak lain.

“Bukti ini segera kami tindaklanjuti dengan laporan polisi, sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” papar Dendy.

Baca Juga: Gus Yaqut Serahkan Jabatan 'Menteri Agama Sehari' pada Afi Ahmad Ridho di Hari Santri Nasional 2021

Dendy menilai, laporan Roy Suryo lemah soalnya hanya berdasarkan video yang telah dipotongnya, sehingga tidak utuh.

“Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” paparnya kesal.

Sikap Roy Suryo menurut Dendy, yang membawa pernyatan Menang ke jalur hukum berpotensi terus memperkeruh suasana kebatinan di tanah air.

Baca Juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Judi Online dan HOAX

Pasalnya, menteri agama sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.

Dendy berpendapat, Menag Yaqut hanya memberi contoh, di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Selanjutnya beberapa media massa yang telah menerapkan pemberitaan yang salah, juga telah memberikan klarifikasinya.

Baca Juga: Dahyun TWICE Tampil All Out Meskipun Kondisinya Tidak Fit, Para Fans Kagum

Meski pelaporan ke polisi, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh sembarangan.

“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” tandasnya.

Seperti diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Menteri Agama Gus Yaqut terkait pernyataan suara toa masjid yang dibandingkan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga: Pemilik Viral Blast Melarikan Diri, Polisi Buru Pelaku Dugaan Investasi Bodong Robot Trading

Tapi petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menolak laporan itu, karena locus delicti (lokasi kejadian-Red) bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Petugas meinta Roy Suryo supaya laporan polisi dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta.***

Artikel telah tayang: https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-353823049/laporan-roy-suryo-ditolak-lbh-gp-ansor-pelaporan-polisi-tak-boleh-didasari-iktikad-buruk-dan-motif-jahat

(Reporter: Dicky Aditya)

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x