PORTALLEBAK.COM - Rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 terpaksa diatur ulang akibat pandemi global virus corona (Covid-19).
Semula tahapan Pilkada serentak itu akan dimulai pada 30 Mei 2020.
Ada tak kurang 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada di level Bupati/Wali Kota maupun Gubernur.
Baca Juga: Di 386 Kota/Kabupaten di 34 Provinsi, Ada 17 Ribu Lebih Pasien Positif Corona
Di Provinsi Banten ada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dan Tangerang Selatan.
Di samping itu, ada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Serang dan Pandeglang.
"Jadwalnya semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai, tetapi karena kemarin Perppunya juga agak mundur, terus kita agak mundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik online Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan, di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2020.
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Lebak Membaik Setelah BLT Cair, Pasar Rangkasbitung Menggeliat
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan, pada tahapan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Menurut Pramono, sebetulnya PPK dan PPS sudah direkrut pada Maret 2020 lalu.
Namun, masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan.
"Nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum," katanya.
Baca Juga: KPK: Cermati Titik Rawan Penyalahgunaan Dana Penanganan Covid-19
Ditambahkan Pramono, KPU merencanakan untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 13 Mei 2020.
Semula, rencana pembentukan PPDP itu pada 26 Maret 2020 lalu
Sehubungan dengan adanya penundaan tahapan pilkada, KPU juga menyesuaikan seluruh tahapan lainnya sesuai dengan dimulainya kembali penyelenggaraan pilkada.
Untuk penyusunan daftar pemilih, KPU merencanakan digelar pada 10 Juni-5 Juli 2020.
Semula, tahapan tersebut direncanakan pada 23 Maret-17 April.
Kemudian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April-17 Mei menjadi 6 Juli-4 Agustus 2020.
Tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bergeser dari 13-20 Juli 2020 menjadi 30 September-7 Oktober 2020.
Sedang masa kampanye, jelas Pramono, tetap akan digelar selama 71 hari dan dalam Rancangan PKPU tersebut direncanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020.
Masa tenang dijadwalkan pada 6-8 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember.
(*)