Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Jalan Tol, Ini Penjelasan Korlantas Polri

- 1 Maret 2022, 23:31 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri, Brijen Aan Suhanan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brijen Aan Suhanan. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan Tol, segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Keputusan ini sebagai bagian komitmen antara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Jasa Marga, untuk menegakkan hukum lalu lintas di jalan bebas hambatan.

Kolaborasi antara Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga, dilakukan dengan menjalankan inovasi baru melalui penegakan hukum berbasis ETLE spesial di jalan tol.

Baca Juga: Pelat Nomor Hitam Diganti Putih pada Tahun 2022, Korlantas Polri Jelaskan Tujuannya

Kamera ETLE itu nantinya akan mendeteksi atau menangkap pelanggaran kelebihan muatan/overload dan pelanggaran batas kecepatan berkendara.

Direktur penegakan hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan hal ini, saat menghadiri syukuran ulang tahun PT. Jasa Marga ke 44.

Syukuran digelar di Kantor PT. Jasa Marga, di Taman Mini, Jakarta. Selasa 1 Maret 2022, yang dihadiri berbagai stakeholder di bidang jalan tol.

Baca Juga: Korlantas Polri: Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru, 31 Desember 2021

Turut hadir dalam acara ini Direktur Utama PT. Jasa Marga Subekti Sukur, Komisioner Utama PT. Jasa Marga Yuswanda A Temenggung, Dirops PT. Jasa Marga Fitri Wiyanti.

Kemudian, Kasubditwal dan PJR Kombes Juni, Kasubdit Dakgar Kombes Made Agus Prasatya, serta Kepala BPJT Danang Parikesit.

“Saat ini terdapat tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), lantas terdapat 5 titik speedcam," ungkap Brigjen Aan.

Baca Juga: Pertama Kalinya SpaceLogistics Layani Perbaikan Satelit D3 Dengan Robot, SpaceX Akan Kirim MRV ke Orbit

"Seluruhnya nanti akan terkoneksi melalui ETLE presisi yang terdapat di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasi hingga 30 hari ke depan,” tambahnya.

Brigjen Aan menegaskan, selama 30 hari ke depan hingga 30 Maret 2022, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran.

Surat teguran tersebut akan langsung dikirimkan ke alamat pengendara yang melanggar ketentuan batas muatan dan pelanggran kecepatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2022: Emosi Andin Memuncak, 'Balon Biru' pun Bergejolak

“Nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi bagi yang melanggar. Belum ditindak hingga 30 hari ke depan, hanya peringatan saja,” pungkas Brigjen Aan.

Sementara itu, untuk lokasi penerapan penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, Brijen Aan mengungkapkan, di tahap awal baru diterapkan di Jalan Tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

“Saat ini yang kita integrasikan di tol yang di kelola Jasa Marga ada di Cakung, Cikampek dan pintu gerbang tol. Termasuk speedcam, baru diterapkan di jalan tol yang dikelola oleh PT. Jasa Marga,” beber Brigjen Aan.

Baca Juga: Proyek Radar Pemantau Puing-puing Satelit Senilai Rp4,9 Triliun Milik USSF Dibuat Northrop Grumman

“Selanjutnya mungkin para pengelola jalan tol lain ini dapat berkontribusi, berkolaborasi mengintegrasikan kameranya ke ETLE di Korlantas,” harapnya.

Terkait kebijakan ini, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, jelas mendukung penerapan penegakkan hukum melalui ETLE di jalan tol.

“Dengan adanya era baru ETLE, ini akan menjadikan jalan tol kita betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi," tandas Danang.

Baca Juga: California Keluarkan Izin Untuk Cruise untuk General Motors dan Waymo Bagi Layanan Kendaraan Otonom

"Terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital betul-betul bisa terjadi di jalan tol,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x