Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis Edhy Prabowo, dengan pidana penjara 9 tahun, lebih berat dari vonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor.
Selain vonis pidana badan Edhy Prabowo diperingan, MA juga meringankan vonis pidana tambahan terhadap mantan mantan menteri KKP itu.
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact MiHoYo Terbaru Edisi 10 Maret 2022, Primogems dan Mora Gratis
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana berupa pencabutan hak politik Edhy hanya selama 2 tahun, dari vonis awal 3 tahun.
Seperti diketahui Mantan menteri Kelautan dan Perikatan Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi).
Edhy terbukti menerima suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL), di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).***