Baca Juga: Pria Ukraina Didakwa Melakukan Ransomware Paling Parah ke Amerika Serikat Diekstradisi ke AS
"Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," ujar Andi mengutip putusan, Rabu 9 Maret 2022.
Andi menyatakan para hakim MA menilai, tindakan Edhy Prabowo yang mengubah peraturan Menteri KKP dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 merupakan hal yang baik.
Perubahan peraturan menteri itu bertujuan memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.
Caranya, dengan niat memberdayakan nelayan sekaligus untuk pembudidayaan, karena potensi lobster di Indonesia sangat besar.
"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL. Sehingga jelas perbuatan terdakwa untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," papar Andi Samsan Nganro.
Andi menyatakan MA memperbaiki vonis Pengadilan Tinggi DKI atas vonis Pengadilan Tipikor KPK.
Baca Juga: Mau Nikah, Ada Program Unik 'Sultanikah Capingan' di Kota Solo Yuk Cermati
Sehigga majelis hakim PK MA menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada Edhy Prabowo, dan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan.