Vonis Maling Uang Rakyat Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo DiSunat MA, Ini Pernyataan Menohok KPK

- 10 Maret 2022, 13:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa./

Baca Juga: Pria Ukraina Didakwa Melakukan Ransomware Paling Parah ke Amerika Serikat Diekstradisi ke AS

"Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," ujar Andi mengutip putusan, Rabu 9 Maret 2022.

Andi menyatakan para hakim MA menilai, tindakan Edhy Prabowo yang mengubah peraturan Menteri KKP dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 merupakan hal yang baik.

Perubahan peraturan menteri itu bertujuan memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Ditutup Hari 10 Maret 2022, Ini Link Pendaftaran Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Lebak atau LINDA 2022

Caranya, dengan niat memberdayakan nelayan sekaligus untuk pembudidayaan, karena potensi lobster di Indonesia sangat besar.

"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL. Sehingga jelas perbuatan terdakwa untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," papar Andi Samsan Nganro.

Andi menyatakan MA memperbaiki vonis Pengadilan Tinggi DKI atas vonis Pengadilan Tipikor KPK.

Baca Juga: Mau Nikah, Ada Program Unik 'Sultanikah Capingan' di Kota Solo Yuk Cermati

Sehigga majelis hakim PK MA menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada Edhy Prabowo, dan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x