"Satu di antaranya, bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan mampu memberi efek jera agar mencegah perbuatan serupa kembali terulang," pungkas Ali.
Pemberian efek jera dinilai Ali tercermin dari besarnya putusan pidana penjara serta pidana tambahan, seperti kewajiban pembayaran uang pengganti, termasuk pencabutan hak politik.
Baca Juga: Cathay Pacific Tetap Incar Keuntungan Dari Layanan Kargo untuk Perkecil Kerugian Tahunan
"Putusan majelis hakim selayaknya dapat mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime," tegas Ali.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Majelis Hakim MA pemutus perkara Edhy Prabowo, yaitu; Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Baca Juga: Daftar BLT Untuk Anak Sekolah, Cairkan Bantuan dari Kemensos Rp900 ribu Sampai Rp2 Juta
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Edhy Prabowo dibacakan Senin, 7 Maret 2022, dengan panitera pengganti Agustina Dyah.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengungkapkan MA mengurangi vonis Edhy Prabowo karena vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, tidak mempertimbangkan hal yang meringankan.
Para hakim MA menilai, selama menjadi Manteri KKP, Edhy Prabowo memiliki jasa besar.