Selain Indra Kenz, Penyidik Polisi Akan Seret Pelaku Penipuan Lain di Kasus Binomo

- 11 Maret 2022, 07:47 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai terlapor atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai terlapor atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). /Ashari/ARAHKATA

Seperti diketahui dua unit rumah Indra Kenz di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disegel Bareskrim Polri, Rabu 9 Maret 2022.

Saat menyegel, Bareskrim Polri didampingi Kepala Lingkungan (Kepling), tiba pukul 14.00 WIB, menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I, di Jalan Blueberry, di Komplek Cemara Asri.

Baca Juga: Bambang Susantono Dilantik Sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara IKN, Ini Profilnya

“Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022,” begitu tertulis spanduk penyegelan dari polisi.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah