Dia menelusuri, hingga saat ini laporan ke polisi belum ada satu pun yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.
Kebalikannya, saat ini terdapat pihak yang mencoba mau melaporkannya, menyebutkan bahwa Charlie Wijaya sudah mencemari nama baik orang yang dilaporkan.
Baca Juga: Mahasiswi Universitas Ewha Womans Gelar Konser Musik di Depan Kedubes Rusia Saat Jam Makan Siang
Yakni pihak yang dilaporkan para korban ke Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret yang lalu dan mengancam akan digugat di pengadilan.
"Kuatkanlah bukti sebelum melapor ke Polisi. Jika membawanya penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti," tegas Charlie Wijaya.
Sebelumnya, Charlie Wijaya melakukan pendampingan kepada korban investasi bodong. Salah satunya, telah diproses penyidik kepolisian terkait investasi alat kesehatan.
Baca Juga: Sea Bank Mundur Dalam Pembiayaan IKN Nusantara, Kepala Otorita: Tidak Perlu Khawatir
Charlie Wijaya juga banyak memberikan masukan dan pendampingan para korban dugaan investasi bodong agar melapor ke polisi, sehingga hak-hak para korban dikembalikan.
Seperti diketahui afiliator dimungkinkan dijerat hukum, sejalan proses kasus besar yang sedang ditangani kepolisian saat ini yakni investasi bodong Binomo dan Quotex.
Mereka yang dapat dijebloskan ke penjara, merupakan afiliator kakap yang telah menikmati gelimang harta, hasil dari investasi bodong tersebut.***