Melaporkan Robot Trading Bodong EA Copet, Charlie Wijaya Dapat Ancaman

- 20 Maret 2022, 11:34 WIB
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 /Dok. PRMN

Dia menelusuri, hingga saat ini laporan ke polisi belum ada satu pun yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Kebalikannya, saat ini terdapat pihak yang mencoba mau melaporkannya, menyebutkan bahwa Charlie Wijaya sudah mencemari nama baik orang yang dilaporkan.

Baca Juga: Mahasiswi Universitas Ewha Womans Gelar Konser Musik di Depan Kedubes Rusia Saat Jam Makan Siang

Yakni pihak yang dilaporkan para korban ke Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret yang lalu dan mengancam akan digugat di pengadilan.

"Kuatkanlah bukti sebelum melapor ke Polisi. Jika membawanya penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti," tegas Charlie Wijaya.

Sebelumnya, Charlie Wijaya melakukan pendampingan kepada korban investasi bodong. Salah satunya, telah diproses penyidik kepolisian terkait investasi alat kesehatan.

Baca Juga: Sea Bank Mundur Dalam Pembiayaan IKN Nusantara, Kepala Otorita: Tidak Perlu Khawatir

Charlie Wijaya juga banyak memberikan masukan dan pendampingan para korban dugaan investasi bodong agar melapor ke polisi, sehingga hak-hak para korban dikembalikan.

Seperti diketahui afiliator dimungkinkan dijerat hukum, sejalan proses kasus besar yang sedang ditangani kepolisian saat ini yakni investasi bodong Binomo dan Quotex.

Mereka yang dapat dijebloskan ke penjara, merupakan afiliator kakap yang telah menikmati gelimang harta, hasil dari investasi bodong tersebut.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah