Doni Salmanan dalam perkara ini dijerat polisi dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Termasuk jerat Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas perbuatan hukum tersebut Doni Salmanan diancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***