Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi Terkait Kasus Trading Bodong Quotex Doni Salmanan

- 22 Maret 2022, 15:00 WIB
Selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi terkait Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022).
Selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi terkait Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022). /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/

Doni Salmanan dalam perkara ini dijerat polisi dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Termasuk jerat Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas perbuatan hukum tersebut Doni Salmanan diancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah