Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi Terkait Kasus Trading Bodong Quotex Doni Salmanan

- 22 Maret 2022, 15:00 WIB
Selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi terkait Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022).
Selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi terkait Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022). /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/

PORTAL LEBAK - Pasangan Selebiritas Rizky Billar dan Lesti Kejora diperiksa sebagai saksi terkait penipuan aplikasi trading Binary Option Quotex, dengan tersangka Doni Salmanan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, mengundang Rizky Billar yang tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri pukul 11.57 WIB.

Rizky Billar bersama istrinya Lesti Kejora didampingi pengacaranya Sandy Arifin, memasuki ruang pemeriksaan.

Baca Juga: Kenakan Baju Tahanan Doni Salmanan Minta Maaf, Netizen: Sepertinya Nggak Ada Penyesalan

Rizky Bilar, pria kelahiran 1995 saat datang, belum bicara banyak, dia hanya berjalan masuk ke ruang pemeriksaan, memegang tangan sang istri Lesti Kejora.

Saat para wartawan bertanya, tentang pengembalian uang yang dihadiahkan oleh Doni Salmanan, Rizky menjawab dengan lugas.

"Pasti donk (balikin-Red)," tegas Rizky Billar.

Selain Rizky Billar dan Lesti Kejora sebelumnya penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa sejumlah selebritas.

Baca Juga: Polda Jawa Barat: Para Korban Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Silahkan Lapor dan Akan Diakomodasi

Para pesohor itu ditanya soal aliran dana dari tersangka penipuan investasi aplikasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan.

Sejumlah selebritas telah diperiksa polisi, yaitu; Rizky Febian diperiksa Rabu 16 Maret 2022, Reza Arap, Atta Halilintar, dan Arief Muhammad diperiksa Kamis 17 Maret 2022.

Sejumlah selebritas tersebut diperiksa menjadi saksi bagi polisi untuk mengungkap aliran dana atau barang yang dihadiahkan oleh Doni Salmanan.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tersangka, Disebabkan Dugaan Penipuan dan TPPU Lewat Platform Quotex

Reza Arap, dilansir PortalLebak.com dari Antara, menyatakan diberi Doni Salmanan uang saweran, saat main game senilai Rp1 miliar.

Kemudian, Arief Muhammad soal pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar, sedangkan Rizky Febian soal uang donasi lelang minuman, senilai Rp400 juta.

Sedangkan Atta Halilintar soal hadiah tas branded merek Dior di hari ulang tahunnya.

Baca Juga: Akibat Invasi Rusia ke Ukraina: Klub Chelsea Dijual ke 3 Penawar, Ini Peluang Pemilik Barunya

Tentang Rizky Billar polisi akan bertanya soal amplop pernikahan untuknya dari Doni Salmanan, yang belum diketahui jumlahnya.

Selain Rizky Billar, penyidik polisi telah menjadwalkan pemeriksaan Alffy Rev pada Kamis 24 Maret 2022 mendatang.

"Iya (Alffy) (diperiksa) Kamis," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol.

Baca Juga: Sedikitnya 8 Tewas Saat Pusat Perbelanjaan di Kyiv Ukraina Hancur oleh Rudal Rusia

Reinhard menyatakan, pemberian hadiah dan uang ke sejumlah selebritas diduga menjadi modus Doni Salmanan agar mempromosikan diri.

Alhasil, banyak orang tertarik untuk trading di Binary Option Quotex, di mana dia menjadi sang afiliatornya.

Doni Salmanan merupakan pengguna dan pemilik akun YouTube King Salmanan.

Doni Salmanan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan, berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca Juga: Amerika Serikat Tidak Dapat Mengonfirmasi Klaim Rusia soal Penggunaan Rudal Hipersonik

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing, di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan).

Tujuannya, untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube, agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

“Namun DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator, untuk mendapatkan member (anggota-Red) bermain di trading Quotex,” ungkap Direktur Tipidsiber Bareskrik Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, Selasa 15 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Dari Mandalika: Kesan Warga Sekitar Sirkuit, Mendapat Kesempatan Nonton MotoGP Gratis

Doni Salmanan dalam perkara ini dijerat polisi dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Termasuk jerat Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas perbuatan hukum tersebut Doni Salmanan diancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah