Pendaftaran dan Link Fasilitator Program Sekolah Penggerak KemendikbudRistek, 21 Maret Sampai 14 Mei 2022

- 28 Maret 2022, 10:35 WIB
Logo Kemendikbud RI buka Rekrutmen Fasilitator Sekolah Penggerak Angkatan 3.
Logo Kemendikbud RI buka Rekrutmen Fasilitator Sekolah Penggerak Angkatan 3. /Tangkap Layar Channel YuoTube/Kemendikbud RI

PORTAL LEBAK - Pendaftaran Fasilitator Program Sekolah Penggerak (PSP) angkatan ketiga, telah dibuka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbuRistek).

Pendaftaran fasilitator atau pendamping PSP ini dibuka sejak tanggal 21 Maret 2022 hingga tanggal 14 Mei 2022.

Fasilitator merupakan pendamping kepala sekolah, guru/pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pengawas sekolah/penilik.

Baca Juga: Kemendikbud Jawab Kontroversi 'Pendiri NU Dihilangkan dari Buku Kamus Sejarah'

Tujuan fasilitator PSP agar dapat mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid dan memiliki kemampuan, yakni:

  • Memecahkan masalah;
  • Memfasilitasi perubahan;
  • Mendampingi (coaching) atau mentoring;
  • Membangun hubungan yang positif dan bertugas;
  • mendampingi Pengawas Sekolah/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, dan guru, pendidik PAUD dalam mengimplementasikan pembelajaran di satuan pendidikan.

Baca Juga: Anak Penjual Tahu Keliling di Jombang Jawa Timur, Lolos Pendidikan Akademi Kepolisian Akpol

Sasaran unsur calon fasilitator terdiri dari:

  • Akademisi (Dosen);
  • Pengawas sekolah/Penilik di kabupaten/kota sasaran program sekolah penggerak;
  • Kepala sekolah SPK, wakil kepala sekolah SPK, dan guru SPK yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional;
  • Widyaiswara/Widyaprada/Pengembang Teknologi Pembelajaran di lingkungan Kemendikbudristek
  • Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara dan widyaprada;
  • Praktisi dan konsultan pendidikan.

Baca Juga: Mulai April Singapura Hapus Wajib Karantina Bagi Seluruh Pendatang dan Pembatasan Sosial Lainnya

Tugas dan tanggung jawab fasilitator dalam setiap pendampingan dapat dijabarkan seperti di bawah ini:

  • Melatih anggota komite pembelajaran pada Pelatihan Komite Pembelajaran;
  • Memfasilitasi lokakarya untuk kepala sekolah dan guru/pendidik PAUD;
    Memfasilitasi lokakarya untuk pengawas sekolah/penilik;
  • Mendampingi kepala sekolah dan guru dalam proses implementasi Kurikulum Merdeka;
  • Mendorong pengawas sekolah/penilik, kepala sekolah, dan guru/pendidik PAUD untuk menginisiasi komunitas praktisi sebagai wadah belajar dan refleksi bersama;
  • Memonitor kemajuan pendampingan Program Sekolah Penggerak dan perkembangan belajar komite pembelajaran;

Baca Juga: Partai Ummat Lakukan Pelantikan Pengurus DPD Kota Bogor, H Ramlanto: Target Minimal 5 Kursi

  • Memfasilitasi refleksi satuan pendidikan dan refleksi akhir tahun ajaran;
    Memfasilitasi forum pokja manajemen operasional level sekolah;
  • Berperan aktif pada pertemuan forum pemangku kepentingan;
    Meningkatkan kapasitas perannya sebagai Fasilitator Sekolah Penggerak melalui kegiatan penguatan bersama Direktorat Jenderal GTK, PPPPTK, dan LPPKSPS;
  • Warga Negara Indonesia;
  • Sehat jasmani rohani dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/ rumah sakit yang ditandatangani dokter dan diberikan cap (stempel) puskesmas/ rumah sakit tersebut;

Baca Juga: KUMPULAN Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Edisi Akhir Pekan 27 Maret 2022, Buruan Klaim Hadiah Menanti

  • Berusia 30 tahun sampai dengan 65 tahun pada saat mendaftar;
    Memiliki pengalaman melakukan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah paling sedikit 2 tahun;
  • Terbiasa menggunakan teknologi, internet dan aplikasi;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi dan terbuka pada hal-hal baru;
  • Bersedia melakukan kunjungan lapangan;
  • Tidak memiliki peran sebagai: Pengajar praktik Program Guru Penggerak, Fasilitator Program Guru Penggerak, Pendaftar calon guru penggerak, Asesor Program Guru Penggerak, Asesor Program Guru Penggerak;
  • Mengisi pakta integritas dan surat izin atasan;
  • Mengunggah surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/ rumah sakit yang ditandatangani dokter dan diberikan cap (stempel) puskesmas/rumah sakit tersebut.

Baca Juga: OJK Tak Kunjung Umumkan BPA, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Pertanyakan Kinerjanya

Agar dapt mengetahui kriteria khusus bisa mengakses link berikut ini:

KRITERIA KHUSUS

Pendaftaran calon Fasilitator dilakukan melalui dua tahap seleksi, yaitu:

Seleksi Tahap 1

  • Melengkapi dokumen daftar riwayat hidup;
  • Melampirkan surat izin dari atasan bagi calon fasilitator yang bekerja pada instansi atau surat rekomendasi dari rekan seprofesi/komunitas/organisasi bagi calon fasilitator pelatih independen;
  • KTP;
  • Ijazah Pendidikan Terakhir; dan
  • Pakta Integritas;
  • Menulis esai berisi tentang pengalaman calon fasilitator Sekolah Penggerak dalam bidang pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/ menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan/atau
    pendidikan inklusif.

Baca Juga: 160 Relawan Ikuti Pelatihan Kebencanaan Diinisiasi Dompet Dhuafa di Cijeruk Bogor

Seleksi Tahap 2

  • Calon Fasilitator yang dinilai dan dinyatakan lulus seleksi tahap 1 dan tahap 2 kemudian akan menjalani Bimbingan Teknis Fasilitator Program Sekolah Penggerak.

Informasi lengkap soal proses pendaftaran calon fasilitator bisa dilihat melalui link sebagai berikut:

https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/pelatihahli/

atau

INFO LENGKAP PENGUMUMAN PROGRAM

Bagi Anda yang berminat mengabdikan diri dan mengikuti program ini dapat mendaftarkan diri dengan mengakses link sebagai berikut:

FASILITATOR SEKOLAH PENGGERAK

Selanjutnya, jika ada pertanyaan seputar program PSP, Anda dapat menghubungi panitia seleksi melalui email: [email protected].***

Artikel telah tayang: https://indramayu.pikiran-rakyat.com/edusains/pr-114062944/kemendikbud-buka-rekrutmen-pendamping-atau-fasilitator-program-sekolah-penggerak-ditutup-14-mei-2022

(Reporter: Kalil Sadewo)

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x