"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab perwira tersebut.
Selanjutnya, panglima TNI bertanya soal landasan atau dasar hukum yang digunakan tentang persyaratan nomor empat yang menyatakan tidak membolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai Prajurit TNI.
"Itu (jika ada syarat tersebut) berarti gagal, apa bentuknya, apa dasar hukumnya?" tanya Andika.
Baca Juga: Menko Marves Luhut: Ada Indikasi Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Akan Naik
Perwira berpangkat kolonel itu pun lantas mengungkapkan, landasan hukum sebagai penentu persyaratan itu yakni TAP MPRS Nomor 25.
"Siap. yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," papparnya.
Jenderal TNI Andika Perkasa spontan menjelaskan tentang TAP MPRS Nomor 25 yang menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.
Baca Juga: Pernikahan Hyun Bin dan Son Ye Jin, Ini Semua yang Kamu Perlu Tahu soal Bintang KDrama Itu
Ternyata di TAP MPRS Nomor 25 itu tidak terdapat unsur kata atau kalimat underbow, hanya melarang ajaran komunisme, lenimisme, marxisme.
"Itu isinya, ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Ok satu, yang kedua yakni ajaran komunisme marxisme, lenimisme. itu yang tertulis," pungkas Jenderal Andika Perkasa.