Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Melamar Jadi Anggota TNI, Alasan Saya Kuat

- 1 April 2022, 15:00 WIB
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa /Instagram @jenderaltniandikaperkasa

"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab perwira tersebut.

Selanjutnya, panglima TNI bertanya soal landasan atau dasar hukum yang digunakan tentang persyaratan nomor empat yang menyatakan tidak membolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai Prajurit TNI.

"Itu (jika ada syarat tersebut) berarti gagal, apa bentuknya, apa dasar hukumnya?" tanya Andika.

Baca Juga: Menko Marves Luhut: Ada Indikasi Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Akan Naik

Perwira berpangkat kolonel itu pun lantas mengungkapkan, landasan hukum sebagai penentu persyaratan itu yakni TAP MPRS Nomor 25.

"Siap. yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," papparnya.

Jenderal TNI Andika Perkasa spontan menjelaskan tentang TAP MPRS Nomor 25 yang menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: Pernikahan Hyun Bin dan Son Ye Jin, Ini Semua yang Kamu Perlu Tahu soal Bintang KDrama Itu

Ternyata di TAP MPRS Nomor 25 itu tidak terdapat unsur kata atau kalimat underbow, hanya melarang ajaran komunisme, lenimisme, marxisme.

"Itu isinya, ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Ok satu, yang kedua yakni ajaran komunisme marxisme, lenimisme. itu yang tertulis," pungkas Jenderal Andika Perkasa.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x