Kebijakan Cuti Bersama Dipastikan 10 Hari, Menko PMK: Jaga Jangan Sampai Paparan Covid-19 Naik

- 7 April 2022, 15:00 WIB
Ramadhan Tiba, Pemerintah Memanfaatkanya untuk Menggencarkan Vaksinasi Covid-19/Instagram/muhadjir_effendy
Ramadhan Tiba, Pemerintah Memanfaatkanya untuk Menggencarkan Vaksinasi Covid-19/Instagram/muhadjir_effendy /

PORTAL LEBAK - Pemerintah akan memberi masyarakat jatah libur atau cuti bersama hari raya Idul Fitri, selama 10 hari.

Kebijakan libur atau cuti bersama ini seiring kebijakan pemberian izin tradisi mudik jelang hari raya Idul Fitri, 1443 Hijriah (H).

Cuti bersama hari raya Idul Fitri ini juga dipertegas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan cuti bersama hari raya Idul Fitri 2022, akan dijadwalkan berlangsung sejak 29 April hingga 6 Mei 2022.

"Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama, itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei," kata Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022.

"Jadi terdapat 10 hari libur bersama atau cuti bersama," tambahnya.

Baca Juga: Gantungkan Kuliah Demi Asuh Gala Sky, Fuji Mengaku Kepikiran untuk Ambil Cuti

Muhadjir menilai libur atau cuti bersama akan terlaksana, tinggal menunggu terbitnya surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Nantinya SKB 3 menteri menyangkut cuti bersama akan ditandatangani oleh Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja.

"Nanti akan ditandatangani surat keputusan bersama (SKB) oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," ujarnya.

Baca Juga: Namanya Dicatut Soal Sumbangan Anak Yatim Piatu, Ali Mochtar Ngabalin Lapor ke Polisi

Meski demikian, kemungkinan penerapan cuti bersama Lebaran dapat saja dibatalkan, jika kasus paparan Covid-19 kembali menanjak jumlahnya.

"90 persen sudah oke, mudah-mudah Covid-nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah ini, mudik pasti diizinkan," jelasnya.

Selanjutnya, Muhadjir mengingatkan supaya masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Verstappen Waspada Atas Tuntutan Kerja di Luar Dunia Balapan, Kinerjanya di Formula Satu F1 Dipertanyakan

Karena pandemi Covid-19 menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, sejatinya belum benar-benar berakhir.

"Kita ini harus tetap benar-benar waspada karena angka kematian akibat covid masih cukup tinggi," paparnya.

Muhadjir sekaligus berharap masyarakat yang akan pulang mudik dapat memenuhi persyaratan seperti vaksin booster atau dosis ketiga.

Baca Juga: Lebih Dari Separuh Orang Eropa Mendukung Legalisasi Ganja

"Dan jangan lupa persyaratan vaksin, yaitu harus sudah vaksin. Mari ramai-ramai yang belum booster untuk segera booster," tegas Muhadjir.***

Artikel telah tayang: Informasi Terbaru Cuti Bersama Lebaran 2022, Muhadjir Effendy: Ada 10 Hari Libur 

(Tim PRMN 02)

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah