3. Gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota;
4. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
5. Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Baca Juga: Anak-Anak dan Remaja Bisa Mudik Tanpa Tes Covid-19, Ini Syaratnya
Pemerintah daerah, harus melakukan percepatan, dalam menyalurkan THR dan gaji ke-13 itu, berupa:
1. Mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.
2. Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri.
3. Gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Hindari Puncak Arus Mudik Agar Masyarakat Terhindar Dari Kemacetan Parah
4. Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.