Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara di Pemerintahan Daerah Pemda

- 19 April 2022, 13:00 WIB
Aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. /Foto: setkab.go.id/Tangkapan Layar/

5. Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

6. Atau pemda menggeser anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

Baca Juga: Kakao Modali Pembangunan Arena Khusus Selenggarakan Konser K-Pop di Kota Seoul

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2022 itu dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ini sesuai peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Mendagri Tito melalui SE itu.

Mendagri juga menghimbau para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia agar mempercepat pembayaran THR dan gaji ke-13.

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, diminta memonitoring penyediaan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 di kabupaten/kota.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x