5. Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022.
6. Atau pemda menggeser anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
Baca Juga: Kakao Modali Pembangunan Arena Khusus Selenggarakan Konser K-Pop di Kota Seoul
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2022 itu dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ini sesuai peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Mendagri Tito melalui SE itu.
Mendagri juga menghimbau para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia agar mempercepat pembayaran THR dan gaji ke-13.
Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, diminta memonitoring penyediaan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 di kabupaten/kota.***