"Ribuan obat terlarang diperoleh dari hasil penggeledahan atas pelaku. Obat dosis tinggi itu disembunyikan di rumahnya," kata Agus.
Seperti diketahui, saat diperiksa, tersangka mengakui barang-barang itu miliknya dan juga mengaku menjual obat-obat itu kepada pembeli yang dihubungi melalui telepon genggam.
Baca Juga: Replika Mobil Formula E, Akan Dipajang di Bunderan HI Saat Car Free Day
"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, kepemilikan dan penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar," ujar AKP Agus.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ruang Tahanan Polres Serang Kota Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009," papar Agus.
Baca Juga: Polisi: Teroris Kumpulkan Dana, Gunakan Teknologi Terkini
"Tersangka dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp1.500.000.000 (satu miliar tahun). ratus juta rupiah", ujarnya.***