Kemudian anggota Lanal Banten melakukan kontak ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, sampai terungkap, benda mencurigakan itu adalah narkotika jenis kokain.
Baca Juga: Suara Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: BPA Terbentuk dan Bekerja, Secercah Harapan dan Kenyataan
Setelah ditimbang oleh BNN Provinsi Banten dan TNI AL, temuan kokain itu sejumlah 179 kilogram.
Jika diperkirakan harga per gram, sekeitar Rp5-Rp7 juta, maka total temuan kokain itu senilai Rp1,25 triliun.
"Selain itu, Koarmada I berkoordinasi bersama Kantor BPOM DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan di Laboratorium BPOM. Setelahnya, diperoleh hasil yang menyatakan bahwa sampel berupa serbuk putih dengan kode K22-O-01 mengandung kokain," ujar Laksdya Agung.
Agar memperoleh kepastian hukum, Laksdya Agung menjelaskan, TNI AL meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya barang temuan tersebut mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan.
"Penetapan dari PN Jakpus, sesuai dengan Nomor 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022, narkotika seberat 179 kilogram ditetapkan disita dan dimusnahkan," papar Laksyda Agung.
Tak hanya itu, TNI AL terus melakukan pendalaman bersama beberapa instansi terkait, untuk mengetahui pemilik kokain itu.***