"Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," jelas Gede.
Saat ini pelaku JHS telah berada di tahanan Polresta Tangerang, untuk dimintai keterangan dan polisi mengembangkan kasus ini.
Baca Juga: Seorang Warga Ditangkap Setelah Diduga Memicu Tornado Api Akibatkan Kebakaran Hebat di Hutan Arizona
"Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun," papar Gede.***