Modus Peredaran Narkoba ala Kontrakan di Tangerang, Polisi Bekuk Sang Bandar

- 16 Juni 2022, 13:30 WIB
Polisi menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau yang disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit Hp yang digunakan pelaku transaksi narkoba modus rumah kontrakan.
Polisi menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau yang disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit Hp yang digunakan pelaku transaksi narkoba modus rumah kontrakan. /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Banten/

"Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," jelas Gede.

Saat ini pelaku JHS telah berada di tahanan Polresta Tangerang, untuk dimintai keterangan dan polisi mengembangkan kasus ini.

Baca Juga: Seorang Warga Ditangkap Setelah Diduga Memicu Tornado Api Akibatkan Kebakaran Hebat di Hutan Arizona

"Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun," papar Gede.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x