RUU KIA Segera Dibahas dengan Pemerintah, Cuti Melahirkan Akan Menjadi 6 Bulan Ditambah 1,5 Jika Keguguran

- 16 Juni 2022, 16:35 WIB
dr. Zaidul Akbar memberikan penjelasan mengenai puasa yang baik untuk dilakukan bagi para ibu yang sedang hamil ataupun menyusui, edisi spesial Ramadhan 2022.
dr. Zaidul Akbar memberikan penjelasan mengenai puasa yang baik untuk dilakukan bagi para ibu yang sedang hamil ataupun menyusui, edisi spesial Ramadhan 2022. /Pexels.com/William Fortunato

PORTAL LEBAK - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dalam waktu dekat akan segera dibahas oleh DPR bersama dengan Pemerintah RI.

Keputusan tersebut terkait dengan keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada minggu lalu, Kamis, 9 Juni 2022, yang menyepakati pembahasan RUU KIA lebih lanjut.

Pembahasan RUU KIA bersama Pemerintah ini beralasan dengan masuknya RUU KIA ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.

Baca Juga: Kasus TBC Terbanyak di Kabupaten Bogor Hingga 15.074, Dinkes Himbau Masyarakat Tidak Menolak Diperiksa

Selain itu masuknya RUU KIA ke dalam Prolegnas Prioritas juga sejalan dengan visi misi Presiden RI Joko Widodo dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera selesai. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan Maharani, dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, Kamis, 16 Juni 2022.

Puan menilai RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan anak (golden age) yang menjadi periode krusial dalam tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Modus Peredaran Narkoba ala Kontrakan di Tangerang, Polisi Bekuk Sang Bandar

Masa tumbuh kembang anak pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) dikatakan sebagai penentu kualitas masa depan anak.

Oleh karena itu RUU KIA akan menekankan pentingnya mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

"Ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," ujarnya.

Baca Juga: Terpanggil KPK dalam Kasus Ade Yasin, Berikut 73 Saksi yang Sudah Dimintai Keterangan

Lantas Puan kemudian menyebutkan ada sejumlah hak dasar seorang ibu, antara lain yaitu hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

Selain itu seorang ibu harus mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, khususnya di tempatnya bekerja.

Lebih lanjut Puan menegaskan jika pada masa 1.000 HPK yang salah salah dalam arti tidak dilakukan dengan baik maka dampaknya akan dirasakan pada anak kelak.

Baca Juga: Tubuh Transgender Korban Pembunuhan Tiga Minggu Lalu Disembunyikan di Gudang Rumah Orang Tuanya

Anak akan mengalami gagal tumbuh kembang serta perkembangan kecerdasan yang tidak optimal.

"RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini makin hebat," ucapnya.

Ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk pada ibu yang bekerja.

Baca Juga: Manusia Virtual Bernama Ingma Peringati Pengguna Internet Tentang Bahaya Demam Berdarah Dengue

"Ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja," kata Puan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," lanjutnya.

Penetapan masa cuti melahirkan telah diatur pada Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja.

Baca Juga: Tim Peneliti Berhasil Rekonstruksi Komposisi yang Mirip dengan Parfum Cleopatra dari Botol 2000 Tahun Lalu

Namun dia menjelaskan dalam RUU KIA nanti, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan akan mendapat gaji penuh, dengan rincian yakni 3 bulan pertama masa cuti dan mulai bulan keempat gaji akan dibayarkan sebanyak 70 persen.

Penyusunan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Dua Menteri dan Tiga Wamen, Telah Melalui Pertimbangan Matang Presiden Jokowi

Ia berharap komitmen Pemerintah dalam mendukung semua aturan yang ada dalam RUU KIA demi masa depan generasi penerus bangsa saat pembahasan bersama.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah