RUU Migas Harus Segera Dituntaskan Untuk Memberikan Kepastian Usaha Hulu Migas

- 30 April 2021, 17:52 WIB
 Forum Group Discusion di kampus Unair Surabaya, Jawa Timur yang membahas percepatan dan revisi undang-undang Migas.
Forum Group Discusion di kampus Unair Surabaya, Jawa Timur yang membahas percepatan dan revisi undang-undang Migas. /Foto: Ho/Badan Kerjasama dan Manajemen Pengembangan Universitas Airlangga Surabaya Jawa Timur/

 

PORTAL LEBAK - Pro kontra percepatan revisi undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) kembali mencuat ke permukaan.

“Revisi Migas harus segera dilakukan dengan tetap mengacu pada keputusan MK tahun 2012, yaitu harus dikelola oleh Badan Usaha Khusus Milik Negara,” ungkap Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Kholid Syerazi.

Kholid menilai UU Migas yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sebuah kebobolan undang-undang dalam pengelolaan kekayaan alam, yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Baca Juga: Viral Babi Ngepet, Wati Diusir Dari Kampungnya Ditengarai Fitnah Warga

Kholid Syerazi mengusulkan agar pemerintah mengambilalih inisiasi perbaikan revisi UU Migas.

Kholid mendorong SKK Migas diubah bentuknya dan ditetapkan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Ada tantangan jika SKK Migas menjadi BUMN yang mengelola hulu migas, bagaimana modalnya? Karena ini juga nantinya konsep participating interest (PI) 10 persen akan dilakukan oleh BUMN ini,” pungkas Kholid.

Baca Juga: Melalui Festival Tuak Menampik Stigma Negatif dan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Samosir

Sementara itu, pengamat energi Indria Wahyuni menyoroti belum adanya lembaga permanen yang mengelola hulu migas pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengakibatknya tidak adanya kepastian usaha bagi investor.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x