Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Cek Syarat Pencairannya

- 17 Juni 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022.
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022. /Pixabay/EkoAnug

PORTAL LEBAK - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan insentif guru madrasah bukan PNS segera cair, secara bertahap.

Seperti diketahui, kementerian agama menyataka oroses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS telah memasuki tahap akhir.

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana," ujar Menang Yaqut di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.

Baca Juga: Insentif Guru Madrasah Cair September 2021, Ini Syarat Penerima Dana Rp647 Miliar

"Jika begitu, maka KPPN akan secepatnya menyalurkan anggaran yang teralokasi di RKAKL Kementerian Agama, ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” tambahnya.

"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," tegas menag.

Tunjangan insentif ini menurut Yaqut, diserahkan kepada guru bukan PNS yang berkarya di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Cantik dan Baru Kelas VII Madrasah Tsanawiyah, Tapi Raih Medali Emas Turnamen Kickboxing

Jumlah tunjangan insentif ini Rp250.000 per bulan, dipotong pajak. Sekarang, tengah diproses pencairan dana untuk enam bulan untuk 216.000 guru madrasah bukan PNS.

Kementerian agama menegaskan, insentif adalah bentuk penghargaan negara bagi para guru yang sudah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya, mencerdaskan anak bangsa.

“Saya berharap, tunjangan ini dapat memotivasi guru madrasah bukan PNS agar lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan," pungkas Menag Yaqut.

Baca Juga: Insentif Pajak PPN Pedagang Eceran Bulan Agustus 2021 Ditanggung Pemerintah

"Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” nilai Yaqut.

Setali tiga uang, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan insentif diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Untuk total kuota yang ada, telah dibagikan dengan proporsional berdasarkan jumlah guru yang ada di setiap provinsi.

Baca Juga: Peringatan 70 Tahun Indonesia dan Jerman, Presiden Jokowi: Perkuat Hubungan dan Kemitraan

Provinsi Jawa Timur merupakan wilayah dengan kuota penerima insentif terbanyak, sesuai jumlah guru madrasah bukan PNS yang terbanyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata Muhammad.

Seiring dengan itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain mengungkapkan, anggaran terbatas, sehingga insentif diserahkan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Baca Juga: Viral: Tenaga Kesehatan atau Nakes Aksi TikTok, Padahal Pasien Akan Melahirkan

Berikut kriteria penerima insentif guru madrasah bukan PNS:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK.

2. Terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

3. Guru belum lulus sertifikasi.

4. Guru memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: Penghasil Berlian Top Rusia, Gagalkan Upaya Barat Jual Berlian Untuk Biayai Perang Ukraina

5. Guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

6. Guru berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

7. Guru yang diangkat Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.

8. Guru tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Lelang 7 Seri SUN Pada 21 Juni dengan Target Rp20 Triliun, Ini Rinciannya

9. Guru memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

10. Guru memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

11. Guru bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, dan belum usia pensiun (60 tahun).

12. Guru tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

13. Guru tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Sejumlah 1.585 Calon PNS dan PPPK Terima Surat Keputusan Bupati Lebak

14. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," ungkap Zain.

"(Kebijakan insentif) ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," tambah Zain.***

Artikel telah tayang di Pikiran-Rakyat.com: Cair Juni 2022, Simak Besar Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dan Proses Pencairannya

(Reporter: Muhammad Ashari)

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x