Insentif Guru Madrasah Cair September 2021, Ini Syarat Penerima Dana Rp647 Miliar

- 30 Agustus 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Guru Madrasah. Lihat kriteria penerima insentif guru madrasah bukan PNS.
Ilustrasi Guru Madrasah. Lihat kriteria penerima insentif guru madrasah bukan PNS. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

PORTAL LEBAK – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan insentif untuk para guru madrasah non PNS, dijadwalkan cair bulan September 2021.

Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi dengan kuota guru madrasah non PNS terbanyak, karena jumlah guru itu juga paling banyak.

Insentif untuk 300 ribu guru madrasah non PNS, telah dialokasikan dari anggaran Kemenag senilai Rp647 miliar.

Baca Juga: Peserta Wajib Simak Aturan Baru Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK Non Guru, Wajib Isi Formulir Sehat!

Seperti dikutip PortalLebak.com dari Kemenag.go.id, Minggu 29 Agustus 2021, insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA).

Termasuk diantaranya, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menjelaskan insentif akan disalurkan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Sorn CLC Meminta Fans Setop Gunakan Diss Fu Yaning Untuk Yujin Dari 'Girls Planet 999'

Total kuota telah dibagi secara proporsional atas dasar jumlah guru madrasah non PNS di setiap provinsi.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x