Selain itu, Whisnu menyatakan penyidik berencana menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Pasal yang dikenakan, yakni pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang penyampaian informasi tidak benar kepada para pemegang polis asuransi.
Baca Juga: Viral: Batu Nisan Dibuat Untuk Internet Explorer Di Korea Selatan
"Pasal 76 terkait menggelapkan premi asuransi, dan Pasal 81 juncto Pasal 82 terkait Tindak Pidana Korporasi Asuransi," papar Brigjen Whisnu.***