Direktur WanaArtha Life Diperiksa Penyidik Polisi, Puluhan Saksi Ikut Terseret

- 19 Juni 2022, 00:27 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan /Foto: polri.go.id/Div. Humas/

Selain itu, Whisnu menyatakan penyidik berencana menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Pasal yang dikenakan, yakni pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang penyampaian informasi tidak benar kepada para pemegang polis asuransi.

Baca Juga: Viral: Batu Nisan Dibuat Untuk Internet Explorer Di Korea Selatan

"Pasal 76 terkait menggelapkan premi asuransi, dan Pasal 81 juncto Pasal 82 terkait Tindak Pidana Korporasi Asuransi," papar Brigjen Whisnu.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x