Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Ali Fikri Tegaskan Pemeriksaan KPK Tidak Hentikan Sidang Praperadilan

- 26 Juli 2022, 18:01 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./antaranews.com
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./antaranews.com /

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming, di salah satu apartemen di Jakarta, kemarin, 25 Juli 2022.

Mardani Maming dianggap tidak mengindahkan surat panggilan kedua kepada dirinya terakhir kali agar hadir di gedung KPK pada hari Kamis, 21 Juli 2022, terkait dugaan suap atau gratifikasi.

Namun upaya penjemputan paksa ini gagal setelah Mardani Maming tak berada di apartemen yang menjadi lokasi penggeledahan oleh KPK.

Baca Juga: Bakesbangpol Kota Bogor Kumpulkan 75 Peserta dari Ormas Ikuti Bintek Pemberdayaan dan Pengawasan

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini (kemarin-red) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 26 Juli 2022.

Ali menyebut bahwa KPK menganggap Mardani Maming bersikap tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana.

Bahkan KPK berencana akan memasukkan nama Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Perbatasan Argentina dan Chili Dibuka Kembali, Setelah Hujan Badai Salju yang Lebat

KPK sebenarnya telah menerima surat balasan dari tim kuasa hukum Mardani yang meminta penundaan pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x