Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Ali Fikri Tegaskan Pemeriksaan KPK Tidak Hentikan Sidang Praperadilan

- 26 Juli 2022, 18:01 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./antaranews.com
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./antaranews.com /

Permintaan penundaan ini dikarenakan Mardani masih menjalani proses sidang praperadilan.

Meski proses praperadilan Mardani masih berjalan, Ali mengatakan bahwa tidak ada dasar hukumnya jika pemeriksaan oleh penegak hukum akan menghentikan proses sidang praperadilan.

Baca Juga: Timsus Kapolri Bantah Pernyataan Eks Kapolres Budhi dengan Menemukan Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Dengan kata lain Mardani masih bisa mendapatkan haknya untuk menyelesaikan proses praperadilan yang dia buat.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan," jelas Ali.

Dalam membuktikan dugaan gratifikasi yang melibatkan Mardani, KPK bekerja profesional dan memastikan setiap prosesnya akan patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Pembunuhan Dilakukan Lebih Dari Satu Orang karena Foto Jeratan di Leher Brigadir J

Mardani diketahui terlibat dalam kasus suap dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, setelah KPK menerima keterangan dari sejumlah pihak dan temuan bukti permulaan yang cukup.

Kpk juga berjanji akan mengungkap kepada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi perkara, hingga pasal sangkaan setelah penyidikan dianggap cukup.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x