PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah uang ke kas negara sebanyak Rp5,5 miliar.
Uang tersebut disebutkan berasal dari pidana denda, pengganti, dan rampasan barang dari empat terpidana kasus maling uang rakyat yang ditangani KPK.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," sebut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip PortalLebak.com dari PMJ News, 26 Mei 2022.
Baca Juga: Naas 2 Pekerja Bangunan Tewas Tersambar Petir, 5 Lainnya Terluka di Tenjo Bogor
Dijelaskan lebih detil, sebanyak Rp2,85 miliar berasal dari hasil lelang barang-barang sitaan KPK atas terpidana mantan Pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Kemudian, Rp2,1 miliar dari total yang diberikan KPK ke kas negara berasal dari pembayaran pidana denda dan uang pengganti dari mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
"Terakhir ada uang hasil perampasan barang bukti dari terpidana Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dengan total Rp592 juta," jelas Ali.
Baca Juga: Pria di Bekasi Bacok Calon Kakak Ipar dengan Celurit Gegara Dilarang Merokok
Hingga saat ini KPK masih terus menagih uang pengganti dan denda dari para terpidana kasus korupsi dalam rangka mengembalikan aset negara yang dikorupsi.