Irjen Pol Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Kepolisian, Meski Minta Maaf Tapi Dia Melawan

- 26 Agustus 2022, 09:17 WIB
Putusan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dipecat, Sampaikan Maaf dan Siap Bertanggung Jawab
Putusan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dipecat, Sampaikan Maaf dan Siap Bertanggung Jawab /PMJ News/Polri TV

"Sanksi etika yaitu pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," pungkas Komjen Pol. Ahmad Dofiri dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.

Meski telah mendengarkan putusan sidang KKEP terhadap dirinya, ternyata Ijne Pol. Ferdy Sambo (FS) melawan dengan mengajukan banding.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi jadi tersangka, Timsus Polri Punya Bukti Sahih

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan," kata Irjen Pol. Ferdy Sambo, dalam posisi berdiri siap selama putusan dibacakan.

Kemudian, Komisi Kode Etik Polri mempersilahkan dan memberikan waktu selama 3 hari kepada FS agar memproses pengajuan banding.

Seperti diketahui, sidang kode etik Polri berlangsung maraton sejak Kamis 25 Agustus 2022 pagi dan berakhir sekira pukul 02.00 WIB, pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Staf Twitter Banyak yang Eksodus, Kondisi ini Dipercepat Akibat Pertempuran Versus Elon Musk

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan sidang KKEP terhadap FS telah berlangsung selama 18 jam.

Sejumlah 15 saksi telah dihadirkan dalam sidang kode etik FS ini, termasuk tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelum sidang ditutup, FS meminta izin membacakan surat permohonan maaf ke seluruh jajaran Polri. Permintaan itu dikabulkan Ketua Komisi Etik Polri.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah