Sejauh ini, Andi menilai tidak ada ketentuan atau kewajiban Polri agar mengizinkan pihak lain, termasuk kuasa hukum korban, masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi.
"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban (sudah meninggal) atau kuasa hukum (keluarganya)," papar Brigjen Pol. Andi.
SambBaca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Kepolisian, Meski Minta Maaf Tapi Dia Melawan
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diduga sebagai lokasi pembunuhan.
Rekonstruksi berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan layar televisi untuk awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di tempat rekonstruksi berlangsung.
Kamaruddin menjelaskan sejak pukul 08.00 WIB sudah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Tapi, setelah menunggu, dirinya dilarang masuk dan melihat rekonstruksi.
"Ternyata kami sudah di sini, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," ujar Kamaruddin kesal dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Kamaruddin menegaskan, larangan itu adalah bentuk pelanggaran hukum karena dia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.