PORTAL LEBAK - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling Polda Metro Jaya bersama Dinas Pendapatan Daerah di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Sabtu 17 September ini, tidak tersedia di Jakarta.
Informasi ini diumumkan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, bahwa layanan Samsat Keliling hanya terdapat di Kota Depok, Tangerang dan Bekasi:
Berikut ini daftar Samsat keliling (samling) yang diumumkan TMC Polda Metro Jaya, seperti yang dilansir PortalLebak.com dari Antara:
1. Samling Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Apartemen Ayodya, dan Pasar Anyar.
2. Samling Ciledug di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug.
3. Samling Serpong di halaman parkir Samsat SerpongSerpong dan Mal ITC BSD.
4. Samling Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square.
5. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Pasar Modern Intermoda Mutiara Karawaci.
6. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi.
Baca Juga: Antisipasi Kejahatan, Ditpolairud Polda Banten Patroli Keliling Perairan Merak Menggunakan Kapal
7. Samling Kabupaten Bekasi di Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
8. Samling Depok di halaman parkir Kantor Samsat Depok.
9. Samling Cinere di halaman parkir Kantor Samsat Cinere.
Sejauh ini, beberapa poin yang harus dicemati wajib pajak sebelum mendatangi gerai Samling untuk membayar pajak kendaraan.
Para wajib pajak diminta memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Rijksmuseum Amsterdam Dipenuhi Semut Raksasa, Bagaimana Hal Itu Terjadi
Selanjutnya wajib pajak harus memastikan supaya membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Dokumen yang wajib dibawa wajib pajak, yakni; KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling, seperti diketahui hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat.***