Sesuai prosedur, sidang KKEP dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) sekaligus wakil dan anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.
Baca Juga: Deolipa Yumara Sebut Brigadir J Pergoki Kuat Maruf Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Ferdy Sambo
Majelis Sidang KKP Banding Irjen Pol. Ferdy Sambo, dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, kemudian dianggotai Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.
Berdasarkan tayangan di Polri TV, Sidang KKEP Banding tersebut tanpa kehadiran Irjen Pol. Ferdy Sambo selaku terhukum.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sidang KKEP Banding terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo digelar dan dituntaskan Senin ini.
Baca Juga: Virtual Reality Melesat Dalam KPop, Saat Teknologi Metaverse Menembus Acara TV
Putusan banding KKEP selanjutnya ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri supaya melewati proses administrasi pemecatan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja, agar dapat menuntaskan administrasi putusan banding atas Irjen FS," ungkap Irjen Pol. Dedi Prasetyo.***