Banding Irjen Pol Ferdy Sambo Ditolak, Dia Resmi Dipercat dari Kepolisian

- 20 September 2022, 06:00 WIB
Layar menampilkan suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sidang komisi banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat serta menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggar melakukan perbuatan tercela.
Layar menampilkan suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sidang komisi banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat serta menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggar melakukan perbuatan tercela. /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/

Sesuai prosedur, sidang KKEP dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) sekaligus wakil dan anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

Baca Juga: Deolipa Yumara Sebut Brigadir J Pergoki Kuat Maruf Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Ferdy Sambo

Majelis Sidang KKP Banding Irjen Pol. Ferdy Sambo, dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, kemudian dianggotai Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.

Berdasarkan tayangan di Polri TV, Sidang KKEP Banding tersebut tanpa kehadiran Irjen Pol. Ferdy Sambo selaku terhukum.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sidang KKEP Banding terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo digelar dan dituntaskan Senin ini.

Baca Juga: Virtual Reality Melesat Dalam KPop, Saat Teknologi Metaverse Menembus Acara TV

Putusan banding KKEP selanjutnya ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri supaya melewati proses administrasi pemecatan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja, agar dapat menuntaskan administrasi putusan banding atas Irjen FS," ungkap Irjen Pol. Dedi Prasetyo.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah