Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir KPK, Bukan Karena Mangkir Pemanggilan

- 6 Oktober 2022, 15:25 WIB
Istri Gubernur Papua Yulce Wenda Enembe (kanan) dalam peringatan Hari Ibu ke-92 tingkat Provinsi Papua.
Istri Gubernur Papua Yulce Wenda Enembe (kanan) dalam peringatan Hari Ibu ke-92 tingkat Provinsi Papua. /Foto: ANTARA/Hendrina Dian Kandipi/

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik istri tersangka maling uang rakyat (korupsi) Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Yulce Wenda.

Komisi anti rasuah itu beralasan, pemblokiran rekening ini, bukan karena istri Lukas Enembe, mangkir dari panggilan tim penyidik KPK, sebagai saksi.

"Sudah lama kami lakukan pemblokiran itu, bukan karena saksi mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis.

Baca Juga: Lukas Enembe Dinilai Mempermalukan Bangsa Papua, Berkilah Dibalik Kasus Korupsi yang Menjeratnya

KPK memblokir rekening bank istri Lukas Enembe, terkait penyidikan kasus dugaan maling uang rakyat proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat sang gubernur sebagai tersangka.

"Tim penyidik memblokir rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe), bagian dari pembuktian di proses penyidikan perkara," katanya, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Seperti diketahui, KPK menyatakan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya bernama Astract Bona Timoramo Enembe mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga: Dugaan Maling Uang Rakyat Yang Dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe Bernilai Ratusan Miliar

Padahal, keduanya dinyatakan akan diperiksa sebagai saksi kasus Lukas Enembe, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya; dan jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum para saksi bisa dijemput paksa," ucap Ali.

Istri dan anak tersangka maling uang rakyat, Lukas Enembe mangkir, tanpa memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK.

Baca Juga: Jelang PON XX Papua, Stadion Lukas Enembe dan Arena Akuatik Dinlai Kapolri Siap di Gunakan

"Kami tegaskan pemanggilan para saksi tidak hanya bagi tersangka LE, jadi tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE," nilai Ali Fikri.

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Tentang maraknya publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan hal itu saat telah dilakukan upaya paksa.

Baca Juga: Ukraina Pulihkan Lebih Banyak Daerah di Wilayah yang Diklaim Telah Dicaplok Rusia

Tindakan tersebut akan dilakukan, baik saat penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe.

Sebelumnya, KPK sidaj memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe, diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022.

Meski demikian, Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua tidak memenuhi panggilan atau mangkir, dengan alasan sakit.

Baca Juga: Perusahaan Gim Roblox Digugat dan Dituduh Eksploitasi Seksual Seorang Gadis di California

Selanjutnya KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua ke Lukas Enembe, diperiksa sebagai tersangka dan berharap sang gubernur memenuhi panggilan itu.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x