Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Lebih Lanjut, Ini Yang Mereka Jalani

- 11 Oktober 2022, 17:00 WIB
Lima tersangka tragedi kanjuruhan jalani pemeriksaan hari ini.
Lima tersangka tragedi kanjuruhan jalani pemeriksaan hari ini. /Twitter/ @pelatihbart

Meski demikian, Irjen Pol Dedi menyatakan agenda pemeriksaan lanjutan akan digelar pada Rabu 12 Oktober 2022.

Selain tetapkan 6 tersangka, tim investigasi Polri telah memeriksa 31 personel Polri dan 20 di antaranya dinyatakan terduga pelanggar etik, dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Sebuah Gedung Kedutaan Besar Jerman di Kiev Jadi Target Serangan Rudal Rusia

Seiring dengan itu, tim Polri sekaligus mengusut pelaku perusakan di luar Stadion Kanjuruhan, serta temuan minuman keras (miras) berbagai jenis.

Polri sesuai arahan Kapolri, menurut Irjen Pol Dedi, fokus menuntaskan perkara utama, yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini menjadi keprihatinan kita semua,” pungkas Irjen Pol Dedi.

Baca Juga: Benzema Tampil Beringas di Liga Champions, Real Madrid Kalahkan Shakhtar Donetsk

Seperti diketahui, tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mereka yakni Direktur Utama LIB, Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sementara tiga tersangka lainnya dari unsur Polri, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x