Terancam Hukuman Mati, kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Ditangani Polda Metro Jaya

- 16 Oktober 2022, 18:08 WIB
Polri akhirnya secara resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika. (Foto: PMJ News/Fjr)
Polri akhirnya secara resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika. (Foto: PMJ News/Fjr) /

"Kasus pelanggaran pidana kasus narkotika, ditangani oleh Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dkansir PortalLebak.com dari Antara.

Tentang penanganan kasus pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin jabatan dan aparat polisi, akan ditangani langsung oleh Mabes Polri.

Kombes Pol Zulpan menjelaskan penanganan atas kedua kasus yang mendera Irjen Pol Teddy Minahasa, akan berjalan secara bersamaan.

Baca Juga: Anies Baswedan Gelar Perpisahan Dengan Warga DKI Jakarta, Sebut Banyak Kemajuan Nyata di Ibu Kota

Sejauh ini jajaran penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan seluruhnya sebelas tersangka dalam rangkaian kasus penyalahgunaan narkoba itu.

Selain itu enam tersangka yang berbe yakni warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Irjen Pol Teddy Minahasa saat ini telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa, sedangkan 10 tersangka lainnya ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Wujudkan Target 1 Juta Barel, SKK Migas Sumbangut Lanjutkan Sinergi Dengan KKKS

Kombes Zulpan menegaskan Polda Metro Jaya akan terus memberikan keterangan terbaru soal perkembangan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba itu kepada masyarakat.

Ini menjadi bagian transparansi kepolisian dalam penanganan kasus narkoba itu, agar setiap perkembangan perkara dapat dipantau masyarakat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x