Terancam Hukuman Mati, kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Ditangani Polda Metro Jaya

- 16 Oktober 2022, 18:08 WIB
Polri akhirnya secara resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika. (Foto: PMJ News/Fjr)
Polri akhirnya secara resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika. (Foto: PMJ News/Fjr) /

"Update penanganan kasus narkoba ini akan disampaikan Polda Metro Jaya sebagai wujud nyata transparansi atau keterbukaan sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya," pungkasnya.

Baca Juga: Serdadu Tridatu dalam Kondisi Prima, Pelatih Fisik Bali United Khawatirkan Kualitas Mental Pemain

Irjen Pol Teddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Sabu itu diketahui berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Polres Bukittinggi awalnya akan memusnahkan 40 kilogram sabu, taoi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan agar menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Proses Penyebab Kematian Korban Lebih Mengerikan

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

"Barang bukti sabu itu telah menjadi 3,3 kilogram yang sudah kita amankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta)," tambahnya.

Tapi kemudian penggelapan barang bukti narkoba itu akhirnya terbongkar akibat rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x