Polisi Lalu Lintas Polantas Dilarang Tilang Manual di Jalan Raya, Ini Aturan dari Kapolri

- 26 Oktober 2022, 12:52 WIB
Kapolri Instruksikan Polisi Lalu Lintas Tidak Lagi Melakukan Tilang Secara Manual.
Kapolri Instruksikan Polisi Lalu Lintas Tidak Lagi Melakukan Tilang Secara Manual. /Foto: Dok PMJ News/

Anggota Polantas dihimbau tidak memihak kepada salah satu yang berperkara lalu lintas, agar meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri.

Baca Juga: Mayoritas Publik Ingin Capres 2024 Lanjutkan Pembangunan Pemerintahan Presiden Jokowi

“Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing," ungkap telegram itu.

"Juga untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas,” tambahnya.

Kemudian, anggota Polri diminta untuk tidak menampilkan kehidupan hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Baca Juga: Kemenkes: Waspada Varian Baru Omicron XBB, Tes dan Pelacakan Pasien Perlu Ditingkatkan

Di samping itu, anggota Polri harus melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh pungli.

“Juga untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran,” ungkap Jenderal Sigit dalam istruksi itu.

Selanjutnya Korlantas Polri diminta menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev. Agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan kontra produktif.

Baca Juga: Ustadzah OKI Setiana Dewi Bertandang ke Lebak, Ini Yang Dilakukannya

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x