Polisi Lalu Lintas Polantas Dilarang Tilang Manual di Jalan Raya, Ini Aturan dari Kapolri

- 26 Oktober 2022, 12:52 WIB
Kapolri Instruksikan Polisi Lalu Lintas Tidak Lagi Melakukan Tilang Secara Manual.
Kapolri Instruksikan Polisi Lalu Lintas Tidak Lagi Melakukan Tilang Secara Manual. /Foto: Dok PMJ News/

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," ungkap isi telegram itu.

"Polantas dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis telegram itu dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id.

Selanjutnya Kapolri Jenderal Sigit meminta jajaran Korlantas Polri agar memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam).

Baca Juga: Tilang ETLE di Tol Berlaku 1 April 2022, Cek 3 Hal Ini Agar Makin Aman

Khususnya dalam melayani masyarakat di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Jenderal Sigit sekaligus menginstruksikan semua anggota Polantas di lapangan menggelar Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Selanjutnya Polantas harus menggelar kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) agar mendorong Kamseltibcarlantas, mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Alami Perkembangan yang Baik

“Melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” ungkap instruksi Kapolri di telegram.

Polantas juga diminta profesional transpara dan prosedural, dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x