Tersangka EO menganggarkan dana hibah pemkab Mimika, yakni pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, diperintah EO, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Nilai pembangunan tersebut sejumlah Rp65 miliar ke anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2014.
Tersangka EO saat itu masih menjabat Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton, berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang berlanjut di tahun 2015.
Agar mempercepat pembangunan gereja tersenit, EO menawarkan proyek ini kepada TA dengan adanya kesepakatan pembagian 10 persen dari nilai proyek, dengan EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen.
Selanjutnya, supaya proses lelang bisa dikondisikan, EO sengaja mengangkat tersangka MS sebagai pejabat pembuat komitmen.
Baca Juga: Ikatan Cinta 3 November 2022: Nino Iri Reyna Cium Tangan Aldebaran, Ini Niat Barunya
Padahal, MS tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. Akibat pengangkatan ini, MS diduga meminta dari beberapa pihak yang terlibat di proyek ini.
Tersangka EO pun memerintahkan MS agar memenangkan TA sebagai pemenang proyek meskipun kegiatan lelang belum diumumkan.