Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Ditahan KPK

- 4 November 2022, 05:26 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022) tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022) tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI. /Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

Tersangka EO menganggarkan dana hibah pemkab Mimika, yakni pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, diperintah EO, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Nilai pembangunan tersebut sejumlah Rp65 miliar ke anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2014.

Baca Juga: Baru Pertama Kali di Indonesia: Hakim Agung Ditangkap OTT KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Mengaku Bingung

Tersangka EO saat itu masih menjabat Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton, berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang berlanjut di tahun 2015.

Agar mempercepat pembangunan gereja tersenit, EO menawarkan proyek ini kepada TA dengan adanya kesepakatan pembagian 10 persen dari nilai proyek, dengan EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen.

Selanjutnya, supaya proses lelang bisa dikondisikan, EO sengaja mengangkat tersangka MS sebagai pejabat pembuat komitmen.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 November 2022: Nino Iri Reyna Cium Tangan Aldebaran, Ini Niat Barunya

Padahal, MS tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. Akibat pengangkatan ini, MS diduga meminta dari beberapa pihak yang terlibat di proyek ini.

Tersangka EO pun memerintahkan MS agar memenangkan TA sebagai pemenang proyek meskipun kegiatan lelang belum diumumkan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x