PORTAL LEBAK - Santer beredar informasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buru-buru merilis pernyataan yang menegaskan informasi Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E, tidak benar.
"Saya sampaikan di sini tidak benar," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 14 September 2022.
KPK memastikan kasus Formula E sekarang ini, dikutip PortalLebak.com dari Antara, masih dalam tahap penyelidikan.
"Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan di kasus Formula E," papar Alex.
Sebelumnya, Anies memenuhi panggilan tim penyelidik KPK pada Rabu 7 September 2022, dia dimintai keterangan soal penyelenggaraan Formula E yang digelar Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK 11 Jam Terkait Penyelengaraan Balap Formula E Jakarta
"Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang," ujar Anies Baswedan kala itu.