PORTAL LEBAK – Sejarah baru ditorehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pertama kali mencokok Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati spontan menyita perhatian luas masyarakat di tanah air, serta mengundang keprihatinan dari pimpinan KPK.
Seperti dikutip PortalLebak.com dari Pikiran-Rakyat.com terdapat empat fakta terkait OTT kasus dugaan maling uang rakyat bentuk suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Setelah OTT KPK, Hakim dan Panitera Surabaya Diberhentikan Mahkamah Agung
Pada saat terangkap tangan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) mengaku bingung dan spontan membantah sudah menerima uang senilai sekitar Rp800 juta.
Pimpinan KPK menyatakan, Sudrajad Dimyati menerima uang dari Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).
Meski demikian Sudrajad Dimyati mengaku akan kooperatif dan membuktikan dirinya tak bersalah sekaligus membahtah, bahwa dia tidak mengetahui sama sekali kasus suap yang menderanya.
Selanjutnya, Ketua KPK Firli Bahuri melalui konferensi pers mengungkapkan tindakan OTT oleh jajarannya dilandaskan informasi yang berasal dari laporan masyarakat.