Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Ditahan KPK

- 4 November 2022, 05:26 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022) tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022) tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI. /Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

Usai proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Baca Juga: Cara Ganti Saluran TV Analog ke Digital, Ini Daftar Set Top Box Untuk Anda

Demi pelaksanaan pekerjaan, TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke sejumlah perusahaan.

Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara, tanpa melalui perjanjian kontrak bersama Pemkab Mimika, tapi diketahui oleh Eltinus.

Selanjutnya, PT KPPN menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ padahal Eltinus masih menjabat sebagai komisaris PT NKJ.

Baca Juga: Optimis TMMD 115 Tepat Waktu, Begini Capaian Kodim 0621 Kabupaten Bogor yang Hampir Rampung

Tersangka TA diduga meraup keuntungan sampai Rp6,2 miliar dan dia juga diduga tidak menyelenggarakan pekerjaan apa pun, sesuai kontrak.

Perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, juga terdapat kurang volume pekerjaan, meski pembayaran pekerjaan sudah dilakukan.

Akibat perbuatan para tersangka ini, keuangan negara dirugikan sekira Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Baca Juga: Produsen Obat PT Afi Farma di Kediri dan PT Universal, Diperiksa Polisi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x