Diancam Ratusan Orang
"Awalnya ketika korban (Wanda Hamidah) datang ke rumah paman korban yang sedang didatangi oleh para terlapor yang berjumlah kurang lebih 100 orang," kata Kombes Zulpan.
"Korban diteriaki para terlapor dengan perkataan-perkataan berisi makian. Kejadian itu terjadi pada 13 Oktober 2022," pungkasnya.
Seperti diketahui, laporan polisi atas nama Wanda Hamidah sudah diterima Polda Metro Jaya dan dengan nomor LP/B/5958/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, 21 November 2022.
Baca Juga: Gempa Cianjur, Bayi Lahir di Tenda Pengungsi ini Diberi Nama oleh Ridwan Kamil 'Gempita'
Sementara laporan itu, didasari dengan persangkakan melalui Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.***