Waspada Uang Palsu Menyasar Agen BRILink, Polres Kuningan Tangkap Tiga Pelaku Penipuan

- 8 Desember 2022, 11:45 WIB
Jelang Idul Fitri Polda Jateng minta masyarakat waspada peredaran uang Palsu.Foto: Media Purwodadi
Jelang Idul Fitri Polda Jateng minta masyarakat waspada peredaran uang Palsu.Foto: Media Purwodadi /ilustrasi/

Polisi merilis para pelaku berserta barang bukti, diantaranya uang palsu sebanyak 97 lembar pecahan Rp50.000, 1 telefon genggam merk Oppo, dan 3 kendaraan yang digunakan pelaku.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP M Hafid Firmansyah, mengatakan bahwa perbuatan pelaku dapat diancam dengan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tega, Kakek Cabul di Klapanunggal Ini Iming-imingi Bocah Balita Uang Rp2 Ribu Dibekuk Polisi

"Ketiga pelaku ini diancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 36 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ujar Hafid, 7 Desember 2022.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x