Polisi merilis para pelaku berserta barang bukti, diantaranya uang palsu sebanyak 97 lembar pecahan Rp50.000, 1 telefon genggam merk Oppo, dan 3 kendaraan yang digunakan pelaku.
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP M Hafid Firmansyah, mengatakan bahwa perbuatan pelaku dapat diancam dengan 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tega, Kakek Cabul di Klapanunggal Ini Iming-imingi Bocah Balita Uang Rp2 Ribu Dibekuk Polisi
"Ketiga pelaku ini diancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 36 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ujar Hafid, 7 Desember 2022.***