PORTAL LEBAK - Tim dari Satreskrim Polres Kuningan mengamankan tiga pengedar uang palsu dengan modus transfer uang melalui program layanan BRI bernama BRILink.
Sebelumnya BRILink ini merupakan perluasan layanan perbankan BRI di mana bank plat merah tersebut menjalin kerja sama dengan nasabah BRI sebagai agen BRILink yang dapat melayani transaksi perbankan masyarakat.
Para pelaku kejahatan memanfaatkan celah dalam layanan ini untuk bertransaksi menggunakan uang palsu.
Dikutip PortalLebak.com dari Pikiran-Rakyat, ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah IP (38 tahun) warga Kecamatan Ciniru, HS (40 tahun) warga Ciawigebang, AM (52 tahun) warga Lebakwangi.
Modus para pelaku menyebarkan uang palsu yaitu datang kepada Agen BRILink untuk melakukan transfer uang sebesar Rp4 juta ke rekening atas nama pelaku IP.
Agen BRILink baru mengetahui uang yang diberikan adalah uang palsu setelah transaksi selesai dilakukan dan pelaku meninggalkan lokasi.
Baca Juga: 2 Wanita Jadi Tersangka Kasus Pengiriman TKW Ilegal di Parungpanjang Diamankan Reskrim Polres Bogor
Berdasarkan pengakuan pelaku IP, uang palsu tersebut berasal dari HS. Dan setelah polisi menangkap HS dan mendalami keterangannya, HS mengaku uang palsu tersebut didapatkan dari AM.