Anggota Komisi II DPR Menghimbau Ketua KPU Fokus Dalam Tugas Tanggung Jawabnya

- 3 Januari 2023, 08:00 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta.
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta. /Foto: dpr.go.id/Geraldi/nr/

"Namun sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa 'Negara Indonesia adalah negara hukum'. Maka dinamika politik harus sesuai dengan hukum yang sudah disepakati oleh bangsa Indonesia," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Dilansir PortalLebak.com dari dpr.go.id, melalui keterangan resmi Riyanta pada Senin 2 Januari 2023, dia menilai dinamika harus sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Adakan Sosialisasi Tahapan Pemilu dengan Para Awak Media

Dalam hal ini MK telah memutuskan bahwa melalui sistem pemilu yang konstitusional adalah Sistem Pemilu Terbuka. Dan Putusan ini sudah final.

"Sehingga menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019 lalu,” papar Riyanta.

Riayanta selanjutnya berharap Hukum ditegakan sesuai dengan prinsip Dasar Negara Hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945), serta Konstitusi sebagai “KEPALA NEGARA” dan sebagai “PANGLIMA.”

Baca Juga: Avatar: The Way of Water Masuki Tahun Baru dengan Meraup $440 Juta di Pasar Domestik

Selain itu, Ia juga meminta agar mempercayakan persoalan permohonan judicial review (JR) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

“Yakinlah hakim-hakim Konstitusi adalah manusia-manusia pilihan yang mempunyai integritas yang mulia,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x