Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi di parlemen.
Baca Juga: Duh, Proyek PUPR di Sukaraja Bogor Tahun 2022 Hampir Rp4 Miliar Ini Masih Mangkrak dan Rugikan Warga
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty, yang mengandung dua jenis yakni Sistem Proporsional Terbuka dan Sistem Proporsional Tertutup.
Sebelumnya Pemilu di Indonesia pernah menggunakan Sistem Proporsional Tertutup, yaitu pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
Meski demikian, sejak Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019, Sistem Pemilu di Indonesia menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.***