Pimpinan DPR Nilai Usulan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Tidak Logis

- 11 Januari 2023, 09:05 WIB
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Selasa, 10 Januari 2023.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Selasa, 10 Januari 2023. /Foto: dpr.go.id/Munchen/Man/

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi di parlemen.

Baca Juga: Duh, Proyek PUPR di Sukaraja Bogor Tahun 2022 Hampir Rp4 Miliar Ini Masih Mangkrak dan Rugikan Warga

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty, yang mengandung dua jenis yakni Sistem Proporsional Terbuka dan Sistem Proporsional Tertutup.

Sebelumnya Pemilu di Indonesia pernah menggunakan Sistem Proporsional Tertutup, yaitu pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Meski demikian, sejak Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019, Sistem Pemilu di Indonesia menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x