Pimpinan DPR Nilai Usulan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Tidak Logis

- 11 Januari 2023, 09:05 WIB
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Selasa, 10 Januari 2023.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Selasa, 10 Januari 2023. /Foto: dpr.go.id/Munchen/Man/

Menurut Muhaimin Iskandar, soalnya usulan Sistem Proporsional Tertutup baru diajukan satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kalau wacana sistem pemilu itu empat atau lima tahun sebelum pemilu mungkin sangat logis ya, rasional, dan tidak terkesan menyabotase sistem," tegas Muhaimin Iskandar.

"Tapi kalau pemilu sudah sangat dekat begini, kemudian semua persiapan sudah berjalan, anggaran, dan berbagai perencanaan sudah tahapannya berlangsung tiba-tiba perubahan sistem akan sangat membahayakan demokrasi kita," pungkas Politisi PKB itu.

Baca Juga: Puan Maharani: DPR RI, Pemerintah, dan KPU Sepakat Menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024

Muhaimin menyampaikan hal ini, dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Selasa 10 Januari 2023.

Setali tiga uang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan suara mayoritas, baik dari fraksi di DPR RI maupun masyarakat.

Karena menurut Sufmi mayoritas menolak Sistem Proporsional Tertutup. Sehingga MK, menurutnya tidak boleh memutuskan judicial review atas Sistem Pemilu dengan serampangan.

Baca Juga: Ikuti Seleksi Calon Aparat Sipil Negara Tahun 2023, Ini Daftar Gaji Pokok yang Perlu Anda Tahu

"Prosesnya sudah jadi judicial review di MK, pendapat dari delapan parpol mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia, tentu harus menjadi pertimbangan MK," tegas polisitis Partai Gerindra tersebut.

Untuk diketahui, dikutip PortalLebak.com dari dpr.go.id, Sistem Proporsional merupakan sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil legislatif.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x