PORTAL LEBAK – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mewakili pemerintah menyetujui rencana pengembangan lapangan pertama atau Plan of Development I (POD I) Lapangan Merakes dan Merakes East yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Eni East Sepinggan Ltd.
Menteri ESDM mengungkapkan keputusan ini melalui surat persetujuan tanggal 27 Desember 2022, sebagai jawaban atas rekomendasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, menyambut baik persetujuan POD I Lapangan Merakes dan Merakes East, dikutip PortalLebak.com dari keterangan tertulis SKK Migas, pada Selasa 17 Januari 2023 di Jakarta.
Baca Juga: Pengembangan Minyak dan Gas Migas POD I Lapangan Hidayah, SKK Migas: Telah Disetujui Pemerintah
“Pengembangan lapangan ini akan berikan tambahan cadangan untuk menjamin pasokan ke East Kalimantan System sehingga kilang LNG Bontang dapat beroperasi lebih optimal,” ujar Dwi.
Komitmen SKK Migas menurut Dwi, akan terus mendorong eksplorasi dan mempercepat pengembangan lapangan migas di Kalimantan Timur.
Pasalnya, daerah ini mempunyai peranan strategis dalam menjaga kecukupan energi di kawasan Kalimantan Timur, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang adalah Ibu Kota Negara dimasa depan.
Baca Juga: Giat Produksi Minyak dan Gas, British Petroleum Perpanjang Kontrak Lapangan Tangguh Dengan SKK Migas
“Lokasinya yang strategis sebagai Ibu Kota dimasa mendatang, otomatis potensi hulu migas di Kalimantan Timur akan terus dikembangkan sehingga berikan dukungan bagi penyediaan energi di wilayah itu,” papar Dwi yang pernah menjabat sebagai Dirut PT. Pertamina ini.